September 28, 2006 oleh ira.1
Beberapa hari yang lalu, terjadi dialog antara pemerintah dengan Komisi I DPR mengenai beberapa RUU. Diantaranya, yang dibahas dan diperdebatkan adalah RUU KMIP dan RUU Rahasia Negara. Sudah sejak lama wacana dan perdebatan kedua RUU ini berlangsung. Bagi kalangan tertentu perdebatan ini dianggap belum menemukan titik terang kompromi.
RUU Rahasia Negara memang menuai banyak kontroversi di kalangan publik. Kalau mau jujur, sebenarnya banyak kalangan yang juga ragu-ragu dengan RUU ini. Apalagi bagi kalangan pers, RUU ini sungguh sangat menakutkan. Oleh karena itu, kalangan pers pasti akan lebih mendukung RUU KMIP.
Sementara itu, RUU KMIP sendiri juga dinilai masih terlalu bebas, sehingga beberapa kalangan mengkhawatirkan, apabila tidak dirumuskan secara hati-hati, nanti malah bisa menimbulkan kesemrawutan dalam birokrasi pemerintahan. Sehingga Menhan RI pernah memperkirakan kondisi yang ada bakal mengarah pada mobokrasi.
Yang ingin disampaikan dalam tulisan ini adalah, masalah kesetaraan hak antara pemerintah yang ingin membatasi akses (untuk memperhalus kata “merahasiakan”) di satu pihak, dan pers sendiri yang ternyata juga bisa merahasiakan (membatasi akses informasi bagi siapapun), di pihak yang lain.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Humaniora | Leave a Comment »
September 26, 2006 oleh ira.1
Ternyata banyak argumen yang bisa dijadikan alasan guna menunjukkan sense of responsibility kita terhadap eksistensi kedaulatan negara. Salah satunya adalah apa yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR Sayuti Asyathry (F-PAN) dan Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis.
Sayuti dan Emir, seperti diberitakan Kompas 19 September 2006, mengkhawatirkan bahwa pinjaman luar negeri dalam pembangunan basis data dinilai dapat mengancam kedaulatan negara. Pasalnya, proyek pembangunan tersebut meliputi basis data pertanahan, basis data kependudukan dan basis data kepegawaian.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Polhukam | Leave a Comment »
September 19, 2006 oleh ira.1
Menarik sekali mencermati apa yang baru-baru ini disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie. Jimly mensinyalir bahwa terlalu banyak institusi yang mempunyai kewenangan penyidikan. Terdapat 52 instansi penyidik di luar Kepolisian, Kejaksaaan dan Komisi (Pemberantasan Korupsi). Bahkan dengan jumlah itu, Jimly melihat, yang terjadi hanya sinergi negatif.
Pada awalnya, penambahan jumlah institusi penyidik, diharapkan dapat meningkatkan jumlah temuan (penyimpangan) yang dapat ditindak lanjuti. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Meningkatnya kasus korupsi dan berbagai penyimpangan yang lain justru terjadi pada saat atau setelah jumlah instansi penyidik ditingkatkan.
Jika kondisi seperti itu benar adanya, maka ibarat makan buah simalakama. Bertambahnya jumlah institusi penyidik dianggap justru menimbulkan peningkatan korupsi. Sebaliknya, apabila jumlah institusi penyidik sangat terbatas, juga menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Polhukam | Leave a Comment »
September 18, 2006 oleh ira.1
Judul di atas bukan bermaksud ingin mengekor kalimat pada sebuah spanduk yang terpampang di pinggir jalan, yang dipasang oleh salah satu Koramil di Jakarta. Bukan pula berniat membuat kalimat retorika. Tetapi, hanya ingin mengingatkan bahwa apabila ada permasalahan yang sedang kita hadapi, kemudian kita arahkan untuk diselesaikan secara damai, tidak mustahil kata sepakat dan perdamaian benar-benar bisa tercapai.
Kepentingan setiap orang, tidak jarang harus berbenturan dengan kepentingan orang lain. Benturan ini menimbulkan perselisihan atau sengketa yang memerlukan penyelesaian. Banyak orang beranggapan bahwa suatu perselisihan harus berujung di pengadilan.
Pada dasarnya, sepanjang masalah yang timbul tidak termasuk kriminal, maka perselisihan tidak harus bermuara di pengadilan. Secara garis besar, terdapat 2 macam cara untuk menyelesaikan perselisihan, yakni adjudikasi dan non-adjudikasi. Yang termasuk adjudikasi diantaranya adalah pengadilan (litigasi) dan arbitrase. Sedangkan non-adjudikasi antara lain adalah mediasi, negosiasi dan konsiliasi.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Humaniora | 1 Komentar »
September 17, 2006 oleh ira.1
Mendiskusikan masalah keamanan merupakan hal yang menarik bagi siapapun. Selain karena menyangkut kepentingan banyak orang, topik keamanan juga mempunyai implikasi dan selalu kait-mengait dengan permasalahan publik lainnya seperti masalah sosial, politik, hukum, ekonomi dan lain-lain. Setiap hari masalah keamanan dikomunikasikan dalam porsi yang cukup signifikan melalui media cetak maupun elektronik.
Daya tariknya justru menjadi agak berkurang, ketika topik keamanan dipersempit menjadi keamanan informasi. Meski tidak sedikit para pakar di bidang TIK telah meyakinkan bahwa pengamanan informasi merupakan hal penting untuk melindungi kegiatan bisnis dan ekonomi misalnya, diskusi dengan topik keamanan informasi hampir selalu diminati oleh kalangan yang sangat terbatas.
Kondisi itu menjadi lebih parah ketika diskusi tentang pengamanan informasi difokuskan ke dalam masalah kriptografi. Mengapa kemudian menjadi semakin kurang diminati? Hal ini disebabkan, selain karena masyarakat belum paham betul terhadap terminologi kriptografi, sebagian besar dari mereka yang sudah tahu pun kemudian mereka-reka bahwa diskusi yang ada hanya akan dipenuhi dengan rumus matematika yang cukup rumit. Mirip dengan salah satu adegan di dalam film Beautiful Mind-nya Russell Crowe.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Polhukam | 7 Komentar »
September 15, 2006 oleh ira.1
Tarik menarik kepentingan yang menempatkan ‘informasi’ sebagai komoditas merupakan issue penting yang sudah lama menjadi perdebatan. Disatu sisi masyarakat luas menghendaki agar tercipta penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari praktek KKN. Di sisi lain, secara common sense memang selalu ada informasi yang tetap harus dibatasi dari akses masyarakat ketika informasi tersebut mengandung kemungkinan adanya akibat-akibat yang berujung pada terganggunya ketertiban umum, sentimen agama, bahkan keamanan dan hal-hal lainnya yang mengakibatkan sesuatu yang kita semua tidak kehendaki. Pembatasan seringkali harus dilakukan oleh Negara dan pemerintah semata-mata agar tetap terpelihara suatu kinerja yang sehat dan baik serta tidak terjerumus ke dalam mobokrasi serta campur tangan eksternal. Terlebih lagi apabila informasi sensistif di lingkungan negara dan pemerintahan dimanfaatkan oleh kekuatan asing untuk melemahkan kekuatan negara dan pemerintahan yang sah.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Polhukam | 4 Komentar »
September 15, 2006 oleh ira.1
Konon kegiatan penyadapan dan sejenisnya, lazim dilakukan oleh setiap organisasi intelijen. Bahkan organisasi masyarakat pada umumnya juga terkadang melakukan hal-hal semacam itu, karena memang adagium “knowledge is power” kian hari kian tak terbantahkan lagi.
Namun akan terasa wajar pula apabila pihak yang informasinya dicuri akan bereaksi jika nyata-nyata menemukan adanya indikasi suatu penyadapan. Salah satu reaksi tersebut seperti disampaikan oleh Lembaga Sandi Negara (LSN) dalam RDPU tanggal 17 Juli 2006 lalu di depan Komisi I DPR RI. LSN dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat indikasi adanya kegiatan penyadapan terhadap 8 KBRI (antara lain KBRI Yangoon, KBRI Tokyo, KBRI Beijing, KBRI Ottawa, KBRI Seoul, KBRI Helsinki, KBRI Oslo dan KBRI Kopenhagen).
Pada dasarnya hearing atau RDPU tersebut dilakukan dengan Komisi I secara tertutup. Tetapi di negeri ini rasanya cukup sulit menjamin kepastian bahwa para anggota DPR tidak akan membeberkan hasil pembicaraan yang terjadi dalam rapat tertutup tersebut, mengingat anggota dewan merasa bahwa publik adalah konstituen yang harus selalu well-informed atas segala hal yang dilakukan oleh para anggota dewan.
Lanjut Baca »
Ditulis dalam Polhukam | 4 Komentar »