Judul di atas bukan bermaksud ingin mengekor kalimat pada sebuah spanduk yang terpampang di pinggir jalan, yang dipasang oleh salah satu Koramil di Jakarta. Bukan pula berniat membuat kalimat retorika. Tetapi, hanya ingin mengingatkan bahwa apabila ada permasalahan yang sedang kita hadapi, kemudian kita arahkan untuk diselesaikan secara damai, tidak mustahil kata sepakat dan perdamaian benar-benar bisa tercapai.
Kepentingan setiap orang, tidak jarang harus berbenturan dengan kepentingan orang lain. Benturan ini menimbulkan perselisihan atau sengketa yang memerlukan penyelesaian. Banyak orang beranggapan bahwa suatu perselisihan harus berujung di pengadilan.
Pada dasarnya, sepanjang masalah yang timbul tidak termasuk kriminal, maka perselisihan tidak harus bermuara di pengadilan. Secara garis besar, terdapat 2 macam cara untuk menyelesaikan perselisihan, yakni adjudikasi dan non-adjudikasi. Yang termasuk adjudikasi diantaranya adalah pengadilan (litigasi) dan arbitrase. Sedangkan non-adjudikasi antara lain adalah mediasi, negosiasi dan konsiliasi.
Perbedaan mendasar pada 2 penggolongan itu adalah bahwa di dalam adjudikasi terdapat pihak ketiga yang berfungsi untuk memutus (perkara). Dalam hal ini, proses litigasi diputus oleh hakim dan pada arbitrase, putusan diambil oleh seorang arbiter. Sedangkan penyelesaian perkara dengan cara non-adjudikasi, segala sesuatunya ditentukan atau disepakati oleh para pihak yang berselisih. Kalau pun ada pihak ketiga dalam proses penyelesaian perkaranya – seperti pada mediasi misalnya -pihak ketiga tidak memiliki otoritas untuk memutus.
Pilih yang mana?
Sudah menjadi mitos di dalam masyarakat kita, tatkala mengurus kehilangan ayam justru harus membayar ongkos seharga kambing (bahkan seharga sapi) jika permasalahan dibawa ke pengadilan. Telah menjadi rahasia umum pula bahwa peradilan di Indonesia masih belum terlalu ‘bersih’ sehingga setiap mengurus perkara, pencari keadilan harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Belum lagi harus mengeluarkan biaya untuk pengacara, yang tentunya juga tidak murah.
Sering kali tahapan pengadilan memakan waktu yang cukup lama karena proses beracara yang berlarut-larut sehingga tidak kunjung selesai. Ketika pengadilan memutus perkara pun, tak jarang pihak yang dikalahkan merasa kecewa sehingga melanjutkan proses peradilan pada pengadilan yang lebih tinggi.
Tidak puas dengan putusan pengadilan banding, masih terbuka peluang untuk memperpanjang masalah, yaitu kasasi di Mahkamah Agung. Bahkan setelah kasasi juga masih dimungkinkan terjadi peninjauan kembali. Akibatnya, semakin panjang dan berlarut-larut proses berlangsung, sudah dapat dipastikan konsekuensinya adalah waktu, tenaga dan biaya akan terkuras untuk mengikuti proses peradilan.
Melihat fenomena seperti itu, Mahkamah Agung (MA) kini tengah mengarahkan agar sengketa atau perselisihan sedapat mungkin tidak dibawa ke meja hijau, sebelum benar-benar memang tidak dapat dilakukan proses perdamaian di luar pengadilan. Selain untuk mendorong efisiensi bagi pencari keadilan, proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan akan berimbas pada berkurangnya perkara yang masuk ke pengadilan, yang pada akhirnya akan mengurangi beban pekerjaan pengadilan sehingga perkara yang menumpuk di MA pun diharapkan dapat berkurang.
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2003 tentang Proses Mediasi di Pengadilan, merupakan salah satu instrumen hukum yang menjamin terselenggaranya penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Di dalam PERMA ini, Hakim diharapkan mampu mendorong para pihak untuk benar-benar mencari solusi sehingga mendapatkan kata sepakat antara para pihak yang bersengketa. Apabila tidak mecanpai kata sepakat, barulah perselisihan tersebut diselesaikan secara hukum oleh hakim di pengadilan.
Mediasi
Untuk mendukung langkah MA tersebut, salah satu yang mulai dan sedang dipopulerkan di Indonesia adalah Medasi. Ada beberapa pengertian yang didefinisikan oleh para ahli tentang mediasi antara lain, a short term, structured, task oriented, participarotry intervention process. Disputing parties work with a neutral third party, the mediator, to reach a mutually acceptable agreement, yang diformulasikan oleh Nolan Haley. Pakar yang lain, Kovach, mendefinisikan mediasi sebagai facilitated negotiation. It is a process by which a neutral third party, the mediator, assist disputing parties in reaching a mutually satisfactory resolution.
Sedangkan Christoper W. Moore dalam bukunya The Mediation Process and Practice, mengartikan mediasi dengan, the intervention in a negotiation or a conflict of an acceptable third party who has limited or no authoritative decision – making power but who assist the involved parties in voluntary reaching a mutually acceptable settlement of issues in dispute. Di Indonesia, Moore lebih populer dibandingkan 2 pakar terdahulu.
Jadi pada dasarnya mediasi adalah salah satu model penyelesaian sengketa, dimana para pihak didorong dan dibantu oleh Mediator untuk mendapatkan solusi yang paling memungkinkan untuk disepakati oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Mediator tidak memutuskan, tetapi hanya membantu mengarahkan dan mencari alternatif solusi.
Keuntungan dan kerugian Mediasi
Ada beberapa keuntungan proses mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa, yaitu: memperbaiki komunikasi antar pihak; membantu menurunkan dan melepaskan kemarahan terhadap pihak lawan; menggali kekuatan dan kelemahan posisi masing-masing pihak; mengungkap hal-hal tersembunyi yang memicu sengketa yang sebelumnya tidak disadari; memperoleh ide yang kreatif untuk menyelesaikan sengketa; menghemat waktu, tenaga dan biaya jika dibandingkan dengan proses litigasi (pengadilan).
Sedangkan kelemahan satu-satunya yang ada pada proses mediasi terletak pada kekuatan eksekusi para pihak setelah mencapai kesepakatan. Karena kesepakatan dicapai dengan cara suka rela, maka eksekusi atas kesepakatan itu pun juga dengan kondisi yang suka rela pula.
Oleh karena itu proses mediasi hanya akan efektif diterapkan pada para pihak yang benar-benar secara suka rela menghendaki perselisihan diselesaikan secara mediasi. Dengan demikian, mengandung konsekuensi bahwa mediator serta hal-hal lain selama proses mediasi pun tetap secara suka rela harus diterima oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
Namun demikian, kelemahan ini pada akhirnya berpulang kepada para pihak yang bermediasi. Pilihan mediasi biasanya diambil ketika para pihak menghendaki sengketa diselesaikan secara musyawarah, damai, cepat, murah dan voluntary. Sehingga pada saat kesepakatan dicapai, seharusnya tidak muncul kesulitan-kesulitan yang mengahalangi proses perdamaian.(joz)
kenyataannya banyak sekali perkara perdata mengalami kegagalan pada tahap mediasi, mereka para pihak lebih puas perkara tetap dilanjutkan pemeriksaannya dan ditentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah..